Operasi KTL di Kota Magelang, Kembali Angkut  Motor yang Melanggar

Operasi  KTL di Kota Magelang, Kembali Angkut  Motor yang Melanggar

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Petugas gabungan menindak tegas pengendara kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di trotoar. Pendindakan dilakukan saat petugas menggelar Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dilakukan di sepanjang Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pahlawan, Jalan A. Yani, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/2). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mengatakan, pihaknya melakukan razia KTL secara rutin di wilayah Kota Magelang yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Dishub, Polres Magelang Kota, Satpol PP Kota Magelang. “KTL kali ini  diprioritaskan di jalan Tidar dan jalan Pemuda  karena seringnya ditemui pelanggaran di wilayah tersebut,” katanya. Selain menindak para pelanggar pihaknya juga memberi pembinaan kepada pemilik usaha agar karyawannya tidak parkir di trotoar. Demikian halnya kepada petugas parkir untuk menata parkir sesuai dengan aturan yang berlaku serta petugas parkir agar selalu menggunakan atribut dan mengenakan sepatu. Dalam razia kali ini, lanjut Singgih, beberapa kendaraan terjaring di antaranya satu unit sepeda motor tanpa diketahui pemiliknya yang diamankan petugas. Sepeda motor itu diparkir di trotoar Jalan Pemuda, 5 motor parkir di trotoar, 1 mobil diparkir zona larangan dan 1 pengendara motor ditilang karena melawan arus di Jalan Tidar. Menurutnya, razia ini dilakukan secara terus menerus untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran parkir di sembarang tempat. Meski begitu, masih saja banyak pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. ”Pelanggaran parkir di zona terlarang seperti trotoar dan garis marka kuning. Pejalan kaki terpaksa melintasi bahu jalan, dan itu sangat berbahaya. Sudah berkali-kali kita rutin menggelar operasi KTL, tapi pelanggaran masih tetap ada,” ujarnya. Tingginya angka pelanggaran ini membuat petugas perlu memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang. ”Nyatanya parkir di daerah terlarang masih kita jumpai. Tapi kami akan terus memberikan sosialisasi kepada pengendara dan petugas parkir mengenai arti tertib berkendara di Kota Magelang,\" imbuhnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: